.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}

Halaman

Senin, 27 Februari 2012

UNTUK IKHWAN & AKHWAT

BAGI PARA IKHWAN....

Dan bagi para ikhwan yang mungkin tiba-tiba ketiban duren, tiba-tiba bernasib seperti Fahri yang dalam film Ayat-Ayat Cinta, ceile…alangkah mulianya jika kalian menerima pinangan akhwat tersebut terlebih dahulu. Ini hanya sebuah saran. Mengapa? Saya seorang akhwat, saya tau perasaan apa yang sedang dihadapi oleh teman-teman akhwat yang mengajukan dirinya.

Jika para ikhwan membutuhkan 100 keberanian untuk melamar seorang akhwat, maka seorang akhwat membutuhkan 1.000.000 keberanian untuk melamar seorang ikhwan.


Jika seorang ikhwan membutuhkan waktu satu minggu untuk melupakan penolakan dirinya oleh seorang akhwat maka seorang akhwat membutuhkan waktu 1 tahun untuk melupakan penolakan dirinya oleh seorang ikhwan bahkan mungkin juga dia tidak bisa melupakan penolakan tersebut seumur hidupnya.

Dan ketika seorang akhwat mengajukan diri kepadamu, itu karena dia sudah berikhtiar kepada Allah sebulan bahkan setahun lamanya. Dan si akhwat telah menganggap bahwa engkaulah ikhwan yang terbaik diatara yang lainnya. Jika pada masa taarauf ada sesutu yang tidak berkenan di hati kalian, maka tidak ada halangan bagi kalian untuk kemudian memutuskan taaraf tersebut.

BAGI PARA AKHWAT....

Wahai saudariku….kejarlah cintamu...dan raihlah kebahagiaanmu,,,,sebab cinta itu memang butuh sebuah perjuangan…..namun janganlah lupa menyandarkan cintamu yang pertama kepada Allah…dan tetaplah berjalan sesuai dengan perintah-Nya…dan jagalah iffahmu sebagai wanita-wanita mulia yang insya Allah kelak menjadi Wanita Penghuni Surga. Amien.

Perlu ditambahkan penjelasan note saudari Ummi Hayfa dari Group Menata Hati, bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Tsabit al Bunnani di atas, selanjutnya Ibnu Hajar menambahkan penjelasan terhadap cara peminangan tersebut, katanya, “Dan di dalam hadits tersebut terdapat beberapa faedah antara lain bahwa orang yang ingin kawin dengan orang yang lebih tinggi kedudukannya itu tidaklah tercela, karena mungkin saja keinginannya itu mendapat sambutan yang positif. Kecuali jika menurut adat yang seperti tersebut pasti ditolak, misalnya seorang rakyat jelata hendak meminang purtri raja atau saudaranya. Dan seorang wanita yang menginginkan kawin dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripada dirinya juga tidak tercela, lebih-lebih jika dengan tujuan yang benar dan maksud yang baik, mungkin karena kelebihan agama si laki-laki yang hendak dilamar, atau karena suatu keinginan yang apabila didiamkan saja akan mengakibatkan terjatuh ke dalam hal-hal yang terlarang” .

Rosulullah tidak menyalahkan seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Beliau, yang akhirnya wanita tersebut menikah dengan salah seorang sahabat dengan mahar mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya kepada istrinya. Dimana hal tersebut sebagai isyarat bahwa langkah ikhtiar seseorang dalam menjemput jodohnya. Ibarat orang berjualan tentu kemungkinan laku lebih banyak atau besar manakala ditawarkan kepada orang yang akan membelinya daripada tidak. Bukankah Umar bin Khattab juga pernah menawarkan Hafsah putrinya kepada Abu Bakar ataupun kepada Ustman bin Affan? Dan hal tersebut tidak menjadikan turunnya derajat Hafsah karena Hafsah justru dilamar oleh Rosulullah?

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwasanya Umar bin Khattab ketika Hafsah menjanda dari Khunais bin Khudzafah as-Sahmi, Umar bin Khattab berkata, “Aku dating kepada Utsman bin Affan, lalu aku tawarkan kepadanya Hafsah”. Maka Utsman berkata, “Aku akan melihat urusanku”. Lalu aku berdiam selama beberapa malam, kemudian Utsman datang kepadaku seraya berkata, “Tampak olehku pada saat-saat ini aku belum berhasrat untuk kawin”. Lalu Umar menemui Abu Bakar ash-Shidiq, lantas berkata, “Jika engkau mau, aku ingin mengawinkan engkau dengan Hafsah binti Umar”. Maka Abu Bakar diam saja dan tidak menjawab sedikitpun, dan aku merebutnya setelah Utsman. Maka aku diam selama beberapa malam, kemudian Rosulullah melamarnya, lalu aku nikahkan dia dengan Rosulullah. Setelah itu, Abu Bakar menemuiku seraya berkata, “Engkau telah menemuiku untuk menawarkan Hafsah kepadaku, tetapi aku tidak menjawab sedikitpun”. Umar berkata, “Benar”. Abu Bakar berkata, “Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab tawaranmu itu, melainkan karena aku telah mengetahui bahwa Rosulullah pernah menyebut-nyebut (Hafsah), maka aku tidak ingin membukakan rahasia Rosulullah. Dan seandainya Rosulullah meninggalkannya, niscaya aku menerimanya” (HR Bukhari).

Demikianlah yang dapat disampaikan bahwa wanita pun berhak menawarkan diri kepada seorang laki-laki. Semoga memberikan tambahan ilmu….Aamiin.[By : Umi Suprih Koesoemo, judul asli: "WANITA BAGAIKAN LADANG"]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin tuyulndeso.blogspot.com
back to top