.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}

Halaman

Kamis, 21 Juni 2012

UPAYA PENGASUH MAJLIS TA’LIM DALAM MENINGKATKAN KUALITAS BACA AL-QUR’AN GENERASI MUDA DI DESA DUWET PEKALONGAN SELATAN


A. Latar Belakang Masalah
Tahsinul Qur’an atau memperbaiki bacaan al-Qur’an adalah indikasi dari keimanan seorang muslim. Seorang muslim yang tidak berusaha untuk memperbaiki bacaan al-Qur’annya, maka keimanannya terhadap al-Qur’an sebagai kitabullah patut diragukan. Karena bacaan yang bagus adalah cerminan rasa keyakinannya kepada wahyu Allah ini.Tentang hal ini Allah swt berfirman dalam Qs surat al-Baqoroh: 121:
    •            
Artinya: “Orang-orang yang diberikan al-Kitab (Taurat dan Injil) membacanya dengan benar. Mereka itulah orang-orang yang mengimaninya. Dan barangsiapa yang ingkar kepada al-Kitab, maka merekalah orang-orang yang merugi.”
Menuntut ilmu merupakan kewajiban dan kebutuhan manusia. Tanpa ilmu manusia akan tersesat dari jalan kebenaran. Tanpa ilmu manusia tidak akan mampu merubah suatu peradaban. Bahkan dirinyapun tidak bisa menjadi lebih baik. Salah satunya adalah belajar membaca Al-Qur’an. Hukum asal membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah wajib ‘ain. Sementara hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada beberapa orang yang belajar ilmu tajwid, maka gugurlah kewajiban belajar bagi yang lainnya. Dalam banyak kasus, hal ini sering dijadikan alasan bagi sebagian orang yang enggan belajar Al-Qur’an. “Sudah banyak orang yang belajar Al-Qur’an, maka saya sudah terwakili.” Jika kita melihat dari sisi ini, maka benar jawaban bahwa mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Tapi perlu juga dipahami bahwa ada kaidah yang menyatakan,
Lil wasail hukmul maqosid sama dengan hukum sarana disesuaikan dengan hukum tujuan.
Maksudnya adalah, jika melaksanakan shalat hukumnya wajib, maka belajar tata cara shalat menjadi wajib. Begitu pula membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid. Jika kita tidak belajar, bagaimana mungkin kita akan bisa? Jika kita tidak bisa, bagaimana mungkin kita akan shalat? Apakah mungkin ilmu itu akan turun begitu saja? Rasulullah sendiri bertalaqqi kepada Malaikat Jibril, padahal beliau adalah seorang yang ucapannya paling fashih. Tidakkah kita memahami hakikat ini?
Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang duturunkan kepada Rasulullah SAW. Termasuk ibadah bagi yang membacanya, dibatasi oleh berupa surah, yang memindahkan bacannya kepada kita merupakan pemindahan yang mutawatir. Al-Qur’an adalah kitab yang jelas, pembeda antara yang benar yang diturunkan dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji, yang merupakan Mu’jizat yang Kekal selama-lamanya, berlaku untuk semua zaman dari masa yang diwariskan Allah kepada bumi dan orang-orang yang didalamnya.
Maksud dari belajar Al-Qur`an di sini, yaitu mempelajari cara membaca Al-Qur`an. Bukan mempelajari tafsir Al-Qur`an, asbabun nuzulnya, nasikh mansukhnya, balaghahnya, atau ilmu-ilmu lain dalam ulumul Qur`an. Meskipun ilmu-ilmu Al-Qur`an ini juga penting dipelajari, namun hadits ini menyebutkan bahwa mempelajari Al-Qur`an adalah lebih utama. Mempelajari Al-Qur`an adalah belajar membaca Al-Qur`an dengan disertai hukum tajwidnya, agar dapat membaca Al-Qur`an secara tartil dan benar seperti ketika Al-Qur`an diturunkan. Karena Allah dan Rasul-Nya sangat menyukai seorang muslim yang pandai membaca Al-Qur`an.

Download Proposal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin tuyulndeso.blogspot.com
back to top